Promoting Diversity
KAI percaya bahwa kesetaraan kesempatan bekerja adalah fondasi utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan berdaya saing. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai inisiatif untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki akses yang adil terhadap peluang kerja dan pengembangan karier di KAI.
Kesetaraan kesempatan bekerja oleh KAI tidak hanya diberikan bagi calon pegawai, tetapi juga bagi pegawai, tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Guna menjamin kesempatan bekerja diberikan secara objektif, kami menerapkan kebijakan Job Grade dan Job Class pada proses promosi pegawai.
KAI memiliki karyawan dengan latar belakang agama yang beragam, sejalan dengan karakteristik masyarakat Indonesia. Keberagaman ini dikelola dengan prinsip saling menghormati sehingga setiap karyawan dapat menjalankan keyakinannya dengan nyaman di lingkungan kerja. Perusahaan juga menyediakan fasilitas ibadah di berbagai lokasi kerja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan. Komposisi karyawan berdasarkan agama ditunjukkan pada tabel berikut.
| Employee Sub Group | Buddha | Hindu | Islam | Katolik | Protestan | Grand Total |
| 1. EVP | 30 | 3 | 2 | 35 | ||
| 2. VP/GM | 1 | 120 | 1 | 13 | 135 | |
| 3. SM/M | 701 | 12 | 22 | 735 | ||
| 4. AM | 3 | 1884 | 33 | 60 | 1980 | |
| 5. Supervisor | 1 | 7 | 9979 | 76 | 166 | 10229 |
| 6. Pelaksana | 1 | 13 | 13823 | 113 | 288 | 14238 |
| 7. CAPEK | 590 | 3 | 23 | 616 | ||
| 8. CDT | 2 | 1 | 3 | |||
| Grand Total | 2 | 24 | 27.129 | 241 | 575 | 27.971 |
| Total for Management | 1 | 11 | 12.714 | 125 | 263 | 13.114 |
| Persentase Grand Total | 0,01% | 0,09% | 96,99% | 0,86% | 2,06% | 100% |
| Persentase Total for Management | 0,01% | 0,08% | 96,95% | 0,95% | 2,01% | 100% |
Keterangan:
Komitmen Kami Terhadap Praktik Ketenagakerjaan
KAI menempatkan kesejahteraan karyawan sebagai prioritas utama dalam menjalankan operasional perusahaan. Kami percaya bahwa lingkungan kerja yang adil, aman, dan inklusif akan mendorong kinerja terbaik sekaligus memperkuat loyalitas karyawan. Melalui kebijakan ketenagakerjaan yang transparan dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, KAI berupaya memberikan perlindungan, kesempatan pengembangan diri, serta penghargaan yang layak bagi setiap insan perusahaan.
Sebagai wujud komitmen tersebut, KAI menjalankan serangkaian kebijakan dan program ketenagakerjaan yang terintegrasi, tidak hanya untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi karyawan dan perusahaan. Fokus utama kami dalam pengelolaan ketenagakerjaan mencakup:
KAI memastikan seluruh pekerja menerima upah yang adil, setara, dan layak sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, tanpa diskriminasi berdasarkan gender, suku, agama, ras, atau latar belakang lainnya. Remunerasi antara pekerja pria dan wanita diberikan secara setara dengan rasio 1:1, dan pada tingkat paling rendah telah memenuhi atau bahkan melebihi upah minimum yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Perseroan mengupayakan agar tingkat upah mampu mencukupi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya demi kesejahteraan jangka panjang serta keberlanjutan perusahaan.
KAI menetapkan pengaturan jam kerja yang jelas sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan regulasi ketenagakerjaan nasional, yakni 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Skema kerja ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional perkeretaapian yang berlangsung 24 jam melalui penerapan sistem shift. Pengaturan tersebut memastikan setiap pekerja memperoleh waktu istirahat yang memadai demi menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka.
Untuk menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan, KAI mengupayakan agar pekerjaan dapat diselesaikan dalam batas jam kerja normal. Pelaksanaan sistem shift dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk batas jam kerja maksimum. Sistem shift memungkinkan operasional kereta api 24 jam, namun tetap menjaga hak istirahat dan kesejahteraan pekerja. Apabila dibutuhkan kerja lembur, pelaksanaannya dilakukan secara sukarela atas persetujuan pekerja dan perusahaan, serta selalu disertai dengan pembayaran upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi wujud perlindungan KAI terhadap hak pekerja sekaligus upaya meminimalkan risiko kelelahan berlebih.
KAI memberikan hak cuti tahunan bagi pekerja PKWTT yang telah bekerja selama 12 bulan penuh secara terus-menerus, dengan jumlah minimal 12 hari kerja berbayar. Ketentuan lain terkait dengan jumlah hak cuti tahunan pekerja disesuaikan dengan masa kerja yang dimiliki oleh Pekerja PKWTT. Ketentuan ini sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan, sehingga pekerja tetap menerima upah penuh serta manfaat perlindungan sosial selama menjalani cuti.
KAI menetapkan masa pemberitahuan minimal 14 hari kerja sebelum pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Surat Keputusan Hukuman Disiplin Tingkat Berat disampaikan kepada pekerja. Ketentuan ini memberikan waktu bagi pekerja untuk menyiapkan diri atau mengajukan keberatan, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, KAI memastikan setiap kebijakan dan praktik kerja mendukung kesejahteraan karyawan, menjaga hubungan industrial yang harmonis, serta mendorong keberlanjutan usaha secara jangka panjang.
Membangun Tempat Kerja yang Adil dan Aman
KAI mengembangkan program ketenagakerjaan yang transparan untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif, adil, dan aman. Inisiatif ini mencakup penguatan hubungan industrial, perlindungan sosial, serta penerapan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi, sehingga mendukung kinerja berkelanjutan dan menjaga reputasi perusahaan. Sejalan dengan itu, berbagai program spesifik dijalankan untuk memastikan pengelolaan ketenagakerjaan berjalan efektif.
Kami berkomitmen untuk membangun lingkungan kerja yang adil, aman, dan mendukung kesejahteraan karyawan melalui berbagai program ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Dalam hal pemberian upah, KAI memastikan bahwa seluruh karyawan menerima kompensasi yang adil dan layak, dengan nilai yang berada di atas Upah Minimum Provinsi/UMK yang berlaku. . Untuk mendukung hal tersebut, Perseroan secara berkala melaksanakan salary survey dengan membandingkan praktik remunerasi pada industri sejenis, khususnya di klaster BUMN dengan ruang lingkup usaha serupa. Di mana pelaksanaan terakhir dilakukan pada tahun 2024. Selain itu, KAI juga melakukan kajian bersama konsultan dengan menggunakan UMK Jakarta sebagai acuan pelengkap, guna memastikan kebijakan upah tetap kompetitif di pasar tenaga kerja sekaligus mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.
Pengaturan jam kerja dan lembur dilakukan secara ketat untuk menjaga keseimbangan kehidupan kerja dan kesehatan karyawan. KAI menerapkan sistem presensi digital dengan beragam metode input, antara lain face recognition, tapping gate, mobile presensi, dan aplikasi PRANOPKA yang digunakan khusus bagi masinis, teknisi, serta pekerja operasional di Daop dan Divre. Kehadiran karyawan dipantau secara rutin oleh atasan langsung, sementara bagi karyawan yang sedang melaksanakan penugasan pemerintah, laporan kehadiran dilakukan setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban.
Untuk pengaturan lembur, KAI memastikan bahwa setiap pekerjaan di luar jam kerja normal dilaksanakan atas dasar persetujuan dan dibayarkan sesuai ketentuan. Pencatatan lembur tidak hanya mengacu pada presensi, tetapi juga melalui pengajuan resmi lembur yang menjadi dasar perhitungan premi dan pembayaran emolumen bulanan. Dengan sistem ini, perusahaan dapat memastikan jam kerja dan lembur tercatat dengan transparan, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.
KAI juga aktif berdialog secara rutin dengan perwakilan pekerja untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk kondisi kerja, pengembangan karier, dan penyelesaian keluhan. Upaya ini memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara Perusahaan dengan pekerja serta meningkatkan partisipasi pekerja dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kesejahteraan mereka.
Untuk memastikan tidak adanya perbedaan remunerasi yang didasarkan oleh jenis kelamin, KAI menetapkan sistem pemberian remunerasi berdasarkan tingkat jabatan dan grade, baik manajerial maupun fungsional, yang disusun melalui kesepakatan dan tidak membedakan antara pekerja pria maupun wanita. Evaluasi remunerasi dilakukan secara berkala bersama konsultan independen guna memastikan struktur kompensasi yang berlaku tetap kompetitif, bahkan berada di atas rata-rata BUMN sejenis. Selain itu, karyawan juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui sistem e-office, yang memungkinkan monitoring transparan terhadap besaran remunerasi sesuai kebijakan perusahaan. Melalui mekanisme ini, KAI memastikan prinsip kesetaraan upah untuk pekerjaan bernilai setara benar-benar diterapkan.
Selain perlindungan wajib seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, KAI menyediakan Jaminan Kesehatan Perusahaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja, keluarga, bahkan calon pekerja. Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor: PER.U/KH.405/XII/1/KA-2023, JKP memberikan manfaat kesehatan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat-obatan dan alat medis sesuai kebutuhan. Peserta JKP berhak memperoleh layanan rawat jalan tingkat pertama, layanan lanjutan, rawat inap, serta fasilitas telemedicine dan telefarmasi. Layanan diberikan melalui fasilitas kesehatan milik perusahaan, mitra kerja sama, maupun mekanisme reimbursement jika dilakukan di luar provider resmi. Selain itu, JKP juga mencakup layanan transportasi darurat seperti ambulans dan transportasi jenazah. Dengan cakupan manfaat yang luas ini, KAI memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan akses kesehatan yang komprehensif, mudah dijangkau, dan lebih terjamin dibanding perlindungan standar yang diwajibkan pemerintah.
Hak cuti tahunan karyawan dikelola secara transparan melalui aplikasi Rail.eo, yang memungkinkan karyawan memantau sisa hak cuti, jumlah cuti yang telah digunakan, dan perhitungan hak cuti mereka. Sistem ini juga memungkinkan pemantauan secara agregat oleh Divisi Human Capital untuk memastikan pemanfaatan cuti sesuai ketentuan.
Melalui penerapan program-program ini, Perseroan tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap praktik ketenagakerjaan yang berlaku, tetapi juga membangun fondasi hubungan kerja yang harmonis, setara, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup karyawan.
KAI berkomitmen untuk terus mengembangkan kompetensi dan keterampilan karyawan melalui program pelatihan yang terstruktur dan relevan bagi setiap level usia dan jabatan. Program ini dirancang untuk memastikan setiap karyawan memperoleh pembekalan yang sesuai dengan kebutuhan peran mereka dan mendukung pertumbuhan profesional jangka panjang.
Pelatihan yang diselenggarakan mencakup berbagai tipe dan metode, mulai dari pelatihan operasional, diklat fungsional, hingga program mandatory dan non-mandatory. Dengan pendekatan ini, KAI dapat menciptakan lingkungan kerja yang terus berkembang serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh karyawan untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Jam Pelatihan Pekerja berdasarkan Usia
| Uraian | Jumlah Pekerja yang Memperoleh Pelatihan | Jumlah Jam Pelatihan |
| < 30 Tahun | 6.017 | 1.158.269 |
| 31 - 40 Tahun | 7.926 | 803.612 |
| 41 - 50 Tahun | 3.746 | 309.469 |
| 51 - 55 Tahun | 1.407 | 97.802 |
| > 55 Tahun | 409 | 13.509 |
| Grand Total | 19.505 | 2.382.661 |
Jam Pelatihan Pekerja berdasarkan Tipe Training
| Jenis Training | Jumlah Jam Pelatihan |
| Rollingstock | 1364 |
| Operation Logistik | 717 |
| Marketing | 521 |
| Operasi | 5276 |
| Diklat Pembentukan | 120 |
| Diklat Fungsional | 191 |
| Pendidikan Lapangan | 20 |
| Diklat Mandatory | 24027 |
| Diklat Mandatory | 5249 |
| Diklat Non Mandatory | 1220 |
Program Pengembangan Karyawan
KAI mendukung pembelajaran lintas fungsi dan kolaborasi antarpekerja melalui penyediaan platform internal yang memungkinkan komunikasi dan pertukaran pengetahuan di luar peran sehari-hari. Salah satunya adalah Edukai, sebuah kanal komunikasi lintas divisi yang memfasilitasi diskusi, berbagi informasi, dan pembelajaran bersama. Selain itu, Eduka juga dapat memungkinkan interaksi dan diskusi antarpekerja dari berbagai unit. Kehadiran platform ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menciptakan ruang kolaboratif berbasis teknologi untuk mendukung pengembangan kompetensi, meskipun pemanfaatannya masih dapat terus dioptimalkan agar memberi dampak yang lebih luas.
KAI juga mendukung peningkatan kesadaran dan pemahaman karyawan terhadap keberagaman budaya melalui program pengembangan kepemimpinan. Salah satunya melalui pelatihan Emerging Leadership Development Program (MLDP) yang dirancang untuk menyiapkan talenta kepemimpinan masa depan. Dalam program ini terdapat mata latih “Diversity & The Will to Change” yang mengajak peserta memahami dan menghargai keberagaman. Pembahasan ini menekankan pentingnya mengenal diri sendiri sebagai langkah awal untuk membangun komunikasi efektif dan hubungan kerja yang sehat. Peserta diajak menerapkan Ethos (karakter dan integritas diri), Pathos (kedekatan emosional dengan orang lain), dan Logos (pemikiran logis) dalam interaksi sehari-hari.
Melalui pendekatan ini, karyawan belajar menghargai perbedaan trust dan mutual respect, memperhatikan latar belakang budaya, pengalaman, dan perspektif setiap individu. Dengan memahami sudut pandang orang lain, mereka tidak hanya mampu membangun lingkungan kerja yang inklusif, tetapi juga meningkatkan kemampuan memengaruhi, berkolaborasi, dan menciptakan dampak positif di tempat kerja.
Sebagai bagian dari komitmen dalam mengembangkan sumber daya manusia yang unggul, KAI melaksanakan proses rekrutmen dan promosi jabatan secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi. Proses rekrutmen eksternal dilakukan untuk menjaring talenta baru yang memiliki integritas tinggi, semangat pelayanan, serta kemampuan sesuai kebutuhan operasional perusahaan. Setiap proses seleksi dilaksanakan dengan prinsip kesetaraan kesempatan kerja tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, maupun latar belakang lainnya.
Selain itu, KAI juga mendorong mobilitas karier internal melalui mekanisme mutasi dan promosi jabatan. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mengembangkan potensi dan menghadapi tantangan baru di lingkungan kerja yang berbeda. Pengisian posisi melalui kandidat internal menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan karier dan pengembangan kompetensi SDM yang berkelanjutan.
Perseroan secara berkesinambungan memastikan setiap karyawan memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang melalui pelatihan, penilaian kinerja, dan evaluasi potensi. Dengan demikian, proses promosi dan mutasi tidak hanya memperkuat kesiapan organisasi, tetapi juga mencerminkan komitmen KAI dalam membangun sistem karier yang terbuka, dinamis, dan berbasis prestasi.
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |
| Jumlah Rekrutmen Karyawan Baru | 84 | 1190 | 1720 | 635 |
| Persentase Pengisian Posisi dari Kandidat Internal | 22.52% | 52.60% | 96.06% |
KAI secara konsisten memantau tingkat perputaran (turnover) karyawan sebagai salah satu indikator penting dalam pengelolaan sumber daya manusia. Pemantauan ini mencakup perhitungan tingkat total turnover yang menggambarkan proporsi karyawan yang meninggalkan perusahaan, baik secara sukarela maupun tidak sukarela, dalam periode pelaporan tertentu.
Selain itu, KAI juga menghitung voluntary turnover rate, yaitu tingkat perputaran karyawan yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri, termasuk karena pensiun, pengunduran diri, atau pensiun dini. Melalui pemantauan ini, perusahaan dapat mengidentifikasi pola dan penyebab utama karyawan meninggalkan perusahaan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan retensi dan kepuasan kerja karyawan.
KAI berkomitmen untuk menjaga tingkat turnover tetap rendah melalui berbagai inisiatif pengembangan karier, peningkatan kesejahteraan, serta penciptaan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung. Pendekatan ini memastikan bahwa karyawan memiliki kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi secara optimal dalam jangka panjang.
Link: Perputaran Karyawan KAI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pekerja serta memastikan keselamatan bagi pelanggan dan masyarakat di sekitar area operasional. Penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas operasional perusahaan, sejalan dengan visi KAI untuk menjadi penyedia layanan transportasi andalan yang mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
KAI secara konsisten mengembangkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi, melalui identifikasi risiko, evaluasi potensi bahaya, serta pelaksanaan tindakan pencegahan dan pengendalian secara berkelanjutan. Selain itu, perusahaan juga menanamkan budaya keselamatan kepada seluruh insan KAI, memastikan bahwa setiap individu memahami dan berperan aktif dalam menjaga keselamatan diri, rekan kerja, serta pelanggan.
Link: Kebijakan HSSE KAI
Kebijakan dan Kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berorientasi pada pencegahan kecelakaan kerja, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta penguatan budaya keselamatan di seluruh lini operasional. Dalam implementasinya, KAI menetapkan prioritas penanganan risiko melalui proses Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Risiko (IBPR) yang terintegrasi dengan Enterprise Risk Management (ERM) perusahaan. Proses ini dilakukan dengan menganalisis tingkat keparahan dan kemungkinan dampak dari setiap potensi risiko, sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kinerja keselamatan, KAI juga telah menetapkan target kuantitatif penurunan Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR) sebesar 10% setiap tahun, sebagaimana tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Selain itu, pencapaian kinerja K3 menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) Direksi, melalui Safety Performance Index yang digunakan untuk memantau efektivitas penerapan kebijakan dan program K3 secara berkelanjutan. Dengan langkah ini, KAI berupaya mewujudkan lingkungan kerja yang aman, bebas fatalitas, dan berdaya saing tinggi di industri transportasi nasional.
Sebagai bagian dari penerapan sistem keselamatan yang menyeluruh, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga memperluas kebijakan dan pengawasan K3 hingga kepada pihak kontraktor. KAI memastikan seluruh mitra kerja menerapkan standar keselamatan yang setara dengan kebijakan internal perusahaan melalui penyusunan Contractor Safety Management System. Sistem ini mencakup pendataan insiden kerja, termasuk fatality data dari kontraktor, serta evaluasi berkala terhadap kinerja keselamatan mereka. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional KAI menjalankan pekerjaan secara aman, tertib, dan sesuai prinsip tanggung jawab sosial perusahaan.
Kinerja Organik
| Uraian | Satuan | 2024 | 2023 | 2022 | 2021 |
| Kecelakaan Kerja | Orang | 6 | 8 | 7 | 4 |
| Jumlah Jam Kerja Aman | Jam | 61,789,864 | 62,128,216 | 59,999,872 | 58,948,712 |
| Kematian | Orang | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR) Pekerja Organik | Kecelakaan per 1 juta jam kerja | 0.10 | 0.14 | 0.12 | 0.09 |
Kinerja Kontraktor
| Uraian | Satuan | 2024 | 2023 | 2022 | 2021 |
| Kecelakaan Kerja | Orang | 1 | 3 | 0 | 1 |
| Jumlah Jam Kerja Aman | Jam | 19,214,760 | 7,136,160 | 6,104,800 | 3,456,800 |
| Kematian | Orang | 0 | 2 | 0 | 2 |
| Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR) Outsource | Kecelakaan per 1 juta jam kerja | 0.05 | 0.41 | 0.00 | 0.29 |
Dengan pengawasan yang konsisten dan upaya peningkatan berkelanjutan pada aspek keselamatan, KAI berupaya memastikan setiap insan perusahaan dan mitra kerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif, sehingga mendukung terciptanya layanan transportasi yang andal dan berkelanjutan.