Good Governance

Komitmen KAI terhadap Tata Kelola yang Baik

Di tengah pesatnya perkembangan industri transportasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memahami bahwa pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Sebagai perusahaan transportasi nasional yang bercita-cita menjadi operator berstandar internasional, KAI menjadikan penerapan GCG sebagai pondasi utama dalam membangun hubungan yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan. Sebagai entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KAI menerapkan GCG sebagai bagian yang tidak terpisah dari penerapan Core Values AKHLAK mencakup Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.

Struktur Tata Kelola Perusahaan

Struktur tata kelola KAI terdiri atas sejumlah organ utama dan pendukung GCG. Organ-organ utama di dalam struktur tata kelola KAI terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Adapun, organ-organ pendukung terdiri dari Sekretaris Komisaris, Sekretaris Perusahaan, Komite-Komite, serta Satuan Pengawas Internal.

Di KAI, Dewan Komisaris dan Direksi memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Komite-komite yang mendukung tugas Dewan Komisaris diketuai oleh anggota Dewan Komisaris. Adapun komite-komite pendukung Direksi telah dipastikan tidak memiliki afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, ataupun pemegang saham pengendali, serta bukan bagian dari pemegang saham Perseroan. Sebagai organ pendukung Direksi, komite-komite tersebut secara khusus memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan hal-hal yang diperlukan oleh Direksi dalam pelaksanaan sistem manajemen kinerja pekerja Perseroan.

Di KAI, Direksi merupakan pejabat eksekutif senior dan Direktur Utama merupakan pejabat eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Perseroan.